APA ITU KONSULTAN PERENCANA, PENGAWAS DAN MANAJEMEN?
Oleh : Fadia Aqilla, ST
Hallo sobat pena
insinyur. Kali ini saya akan berbagi sedikit pengalaman yang pernah saya alami.
Saat saya duduk di bangku kuliah semester 6, saya memutuskan untuk bekerja sambil
kuliah. Ketika itu saya bekerja di salah satu kantor konsultan yang ada di Kota
Cantik Palangka Raya.
Saat itu saya
sudah memahami perbedaan pelaksana (kontraktor) dan konsultan di dunia
konstruksi. Yang saya pahami pada waktu itu adalah kontraktor yaitu pelaksana
pekerjaan konstruksi sedangkan konsultan adalah pihak perwakilan pemilik proyek
(owner) yang bertugas mengawasi jalannya pekerjaan fisik agar sesuai ketentuan
kontrak yaitu tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu.
Apakah jawaban itu
benar? Iya, jawaban itu benar namun kurang tepat. Konsultan yang saya maksud di
atas adalah tugas dari konsultan pengawas (supervisi).
Setelah waktu
berselang dan saya beberapa kali berganti posisi pekerjaan, saya baru memahami
secara real bahwa konsultan di dunia konstruksi itu terbagi menjadi 3.
Apa saja? Yaitu konsultan perencana, konsultan pengawas (supervisi) dan
konsultan manajemen.
Konsultan Perencana
adalah konsultan yang mengerjakan perencanaan suatu konstruksi sipil, baik itu
konstruksi gedung, jalan, jembatan, pelabuhan, bandara dan lain-lain. Perencanaan
yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan SID (Survey Investigation Design),
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), FS (Feasibility Study), BED
(Basic Engineering Design), DED (Detailed Engineering Design) dan
lain-lain.
Konsultan
Pengawas (Supervisi) adalah konsultan yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan
fisik konstruksi sipil, baik itu konstruksi gedung, jalan, jembatan, pelabuhan,
bandara dan lain-lain agar sesuai ketentuan kontrak yaitu tepat mutu, tepat
biaya dan tepat waktu.
Konsultan Manajemen
adalah konsultan yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk
membantu pemilik proyek dalam mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan seluruh
kegiatan penyelenggaraan proyek baik itu survei, studi kelayakan, perencanaan,
persiapan kontrak, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemeliharaan dan
lain-lain dengan tujuan menghemat biaya, waktu, serta menjaga mutu pekerjaan.
Nah, bagaimana menurut
sobat pena insinyur? Apakah penjelasan di atas cukup jelas atau ada yang ingin menambahkan? Silahkan tulis di kolom komentar ya sobat.
Atau apakah sobat punya pengalaman lain? Yuk, ikut share cerita kamu di Pena Insinyur ya. Klik menu Kontak Kami untuk informasi lebih lanjut ya sob. Terimakasih.
Good 😎👍
BalasHapusMakasih bro.. 😎👍 terus semangat mengembangkan literasi keteknikan
BalasHapus